Menuju Kota Baru, Gresik Selatan

4 Februari 2012 0 comments

Sesuai dengan RTRW yang sudah di sahkan, kawasan Gresik Selatan  direncanakan sebagai kawasan untuk
permukiman. Banyak lahan kosong yang dilirik pengembang, khususnya REI (Real Estate Indonesia), dengan melihat kondisi Surabaya saat ini yang terus bergulir menyaingi kota Jakarta sebagai kota metropolitan, otomatis mempersempit lahan-lahan yang bisa dijadikan pusat kegiatan dan tentu saja untuk asset bisnis para penggiat ekonomi. Gresik Selatan, sebagai daerah luberan aktivitas kota Surabaya, ternyata dilihat sangat menjanjikan untuk dijadikan ladang usaha bagi para pengembang. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 60 pengembang ikut bergabung dalam Forum Komunikasi Pengembangan Gresik (FKPG), akan membangun kota mandiri diatas lahan seluas 3000 hektare. Lahan seluas 3000 hektare, jelas ini akan membuat sebuah pusat kegiatan baru dimana didalamnya mencakup 4 kecamatan, Kedamean, Driyorejo, Menganti, dan Wringinanom. Karena menyangkut proyek yang tidak bisa dikatakan kecil, maka Pemda Gresik Selatan membuat Tim Percepatan Pembangunan Kawasan Perumahan Gresik Selatan untuk merumuskan dan menyelaraskan pemikiran para pemngembang dengan pemerintah.



 Ilustrasi pembangunan perumahan dan kota baru mandiri

Tidak ada masalah dalam status kepemilikan lahan, bagaimana tidak, lahan seluas 3000 hektare tersebut sudah dimiliki oleh para pengembang, yang menjadi permasalahannya adalah dalam melakukan eksekusi pembangunannya, yang paling dasar dan utamanya yaitu tentang infrastruktur. Ternyata dalam paham yang paling dikenal oleh kalangan REI ini adalah "siapa yang paling akhir, dia yang paling untung", mengapa demikian? Karena pembuatan jaringan infrastruktur memerlukan biaya yang tidak sedikit, kebanyakan para pengembang memiliki "egoisme"-nya sendiri, salah satunya dengan masalah yang 1 ini. "Mencari untung yang tinggi, menghindari kerugian sekecil apapun", otomatis siapapun yang yang membangun jaringan infrastruktur yang lebih dulu akan mengalami kerugian atau kemerosotan dana yang akan digunakan untuk pembangunan yang sudah mereka cita-citakan. Lalu mengapa bukan pemerintah yang membuatkan infrastrukurnya? dan apa peran pemerintah dalam hal ini? Hal yang paling penting kita ketahui adalah, pendapatan daerah kita tidak akan cukup untuk melancarkan 1 proyek ini, walaupun hanya untuk membuat jaringan infrastrukturnya, karena pendapatan daerah yang dimiliki bukan untuk melaksanakan 1 kepentingan saja, namun juga untuk kepentingan yang lain, gaji pegawai, pengadaan alat pendukung, dan keperluan lainnya. Peran yang paling mutlak yang dilakukan para pemerintah daerah ini adalah untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan ketentuan, mengawasi perkembangan agar pembangunan nantinya sesuai dengan UU dan PP yang berlaku sehingga meminimalisir kesalahan pembangunan. Kebijkan menjadi hak mutlak pemerintah yang harus ditaati para pengembang. 

Hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kawasan yang luas ini adalah tentang bagaimana cara untuk mencapai kesepakatan-kesepatakan antara pengembang dan pemerintah, pemerintah memiliki standar ketentuan yang harus dilaksanakan, namun pengembang, bukannya tidak tahu-menahu tentang ketentuan dan peraturan namun terkadang lupa atau mengabaikannya, sekali lagi terkadang investor (pengembang) punya ciri khasnya masing-masing dalam mengelola lahannya, hal ini yang perlu disoroti lebih dalam, lahan 3000 hektare dengan kepemilikan oleh ± 60 pengembang jika tidak dimusyawarahkan bersama dan disepakati dengan jelas, ditakutkan nantinya akan mengakibatkan ke-semerawut-an untuk wilayah pengembangan itu sendiri, dikarenakan hal tadi, tiap pengembang memiliki kenunikan, ciri khas dan egoisme-nya sendiri.

Proyek ini juga ternyata bekerjasama dengan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) dalam hal bentuk rencana kawasan (site plan). Jadi, para investor yang memiliki design site plan harus menyerahkan atau melalui persetujuan Menpera sebagai usulannya, dimana kemudian Menpera-lah yang akan menggabungkan usulan-usulan yang diterima dari tiap pengembang untuk dijadikan 1 master plan kawasan.

Terlepas dari peliknya untuk melancarkan sebuah proyek besar, pelajaran yang dapat diambil adalah dalam mengadapi persoalan yang menyangkut khalayak ramai tidaklah mudah dan kompleks, di sisi lain pemerintah terus disudutkan dengan anggapan masyarakat tentang lambannya kinerja yang dilakukan dan anggapan “birokrasi itu ribet”, namun di sisi lain, pemerintah pun tidak hanya memikirkan 1 persoalan saja, dan membutuhkan ketelitian. Perjalanan panjang agar tercipta hasil dari proses perencanaan yang baik itu biasa, menjadi tidak biasa adalah ketika hasil yang direncanakan berakhir dengan bencana karena kurang matangnya persiapan dan proses dalam tahap-tahap perencanaannya.

Kerja Praktek
Tim Percepatan Pembangunan Kawasan Perumahan Gresik Selatan

0 comments:

Posting Komentar