Sustainable Development Melalui Good Governance #2

1 Maret 2012 0 comments


Good Governance
Dengan menyoroti perkembangan pembangunan yang terjadi di Indonesia, banyak dari rencana-rencana besar yang dibuat oleh instansi pemerintah, ternyata belum dapat dikatakan terlaksana dengan baik. Banyak dari master-plan yang dibuat berakhir menjadi pajangan di kantor saja, kurangnya koordinasi dengan lembaga dan instansi tekait menjadi akar masalahnya, selain itu, kurangnya partisipasi masyarakat dalam perumusan rencana menambah “keropos” hasil dari perencanaan.


Dengan tidak adanya partisipasi  masyarakat yang terlibat, produk dari rencana yang sudah dirumuskan belum tentu diterima dan seusai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat, disamping akan menyulitkan dalam implementasinya, masyarakat tidak akan mempunyai sense of belonging (rasa memiliki), sehingga apa yang sudah dibangun  dan disediakan oleh pemerintah tidak lantas dijaga bersama karena merasa bukan miliknya.

Hal lain yang turut meperkeruh suasana pembangunan di tanah air adalah masih rendahnya moral para pelaku perencana. Politik, terkadang terlalu berkuasa untuk “mengatur ulang” rencana yang sudah ditetapkan dan sayangnya, idealisme para pemilik kebijakan dapat dengan mudah dibelokkan. Tentu saja dengan adanya fenomena kebijakan semacam ini, pembangunan yang memiliki tujuan mulia untuk mensejahterakan rakyatnya harus  terus menerus tertunda, jika demikian, maka konsep dan usaha pembangunan yang besfat berkelanjutan tidak akan terejawantahkan. Oleh karena itu perlu adanya perbaikan birokrasi dengan pemahaman Good Governance.

Terminologi governance dapat diartikan sebagai tradisi, institusi dan proses determinasi penyelenggaraan kekuasaan Negara yang melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan serta berdasarkan kepada kepentingan public (Prasojo, T  & Kurniawan, T.  2008).  Bank Dunia (World Bank), juga menuliskan pengertian Good Governance sebagai berikut :

“good governace is a central to creating and sustaining an environment which fosters strong and equitable development (…). They establish the rules that makes markets work efficiently and, more problematically, they correct for market failure (…). This in turn requires  of accountability, adequate, and reliable information, and efficiency in resource management and the delivery management.”
Berdasarkan definisi diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa konsepsi Good Governance meliputi pemerintah yang berdasarkan pada hukum (rules), transparansi, akuntabilitas, reliabilitas, dan efisiensi dalam manajemen pemerintahan (Prasojo, T  & Kurniawan, T.  2008).

Dengan adanya konsepsi dari Good Governance maka akan memantapkan upaya pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development). Masalah pembangunan yang selama ini menjadi problematika klasik yang  salah satunya disebabkan karena tidak adanya dukungan dan pemahaman yang sejalan tentang pembangunan tepat guna,  dapat terpecahkan dengan adanya sinergitas dari berbagai pihak supaya apa yang sudah lama dicita-citakan bangsa dapat terwujud.


Daftar Pustaka:
Budihardjo, Eko. 2009. Kota Berkelanjutan (Sustainable city), Bandung: Penerbit Alumni
Budihardjo, Eko. 1993. Kota Berwawasan Lingkungan, Bandung: Penerbit Alumni
Budihardjo, Eko. 1997. Penataan Ruang dan Pembangunan Perkotaan, Bandung: Penerbit Alumni
Budihardjo, Eko. 1983. Arsitektur dan Kota di Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni
Prasojo, T  & Kurniawan, T.  2008. Reformasi Birokrasi dan Good Governance: Kasus Best Practice dari Sejumlah Daerah di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial & Politik.

0 comments:

Posting Komentar